26 Juli 2023 1:16 pm

Wakaf Sumur Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Wakaf Sumur Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Beberapa waktu yang lalu Ridwan Kamil "Gubernur Jawa Barat" memberikan wakaf atas nama anak nya Almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang sudah meninggal dunia. Lalu, apakah boleh wakaf atas nama orang yang telah meninggal dunia?

Mungkin Anda pernah mendengar hadist berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dapat diambill manfaatnya, atau anak saleh yang mau mendoakannya.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, mungkin Anda mengira hanya yang masih hiduplah yang bisa melakukan ibadah wakaf sementara yang sudah meninggal tidak bisa melakukannya. Adapun, sedekah jariyah "berwakaf" atas nama orang yang telah tiada di dunia diperbolehkan.

Pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Melalui sebuah hadis shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Sa’id bin Ubadah: Ia berkata : Wahai Rasulullah , ibuku telah meninggal, maka sedekah apakah yang lebih baik? Sabdanya : “ Air.” Lalu dia menggali sebuah telaga dan katanya : “ Telaga ini adalah untuk Ibu Sa’id .” ( HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hiban ). Selama air itu dimanfaatkan oleh makhlukNya, maka selama itu pula pahala akan mengalir untuknya hingga hari kiamat.
Hal yang terpenting dari setiap wakaf yang dilakukan adalah akadnya jelas tertunaikan. Kemudian bisa disalurkan sesuai dengan tujuannya semisal membangun masjid, rumah sakit, sumur air, ataupun wakaf produktif. Lalu, setiap rukunnya juga harus terpenuhi yakni orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), hal pihak yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaih), dan ikrar wakaf (sighah).

Melalui kabar di media sosial telah minggalnya Alm. Eril ini, Shaf Foundation mengucapkan turut berbelasungkawa atas kepergian ananda Eril. Shaf Foundation juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan berkomitmen insyaallah amanahnya tersalurkan.


Artikel Wakaf Lainnya
Social Media
Alamat
Cluster Kubik House Cihanjuang, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40559
0811-2113-735
@2023 copyright shaffoundation.com